P R O F I L E PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DESA LENGKONG
Alamat : Jl. Raya Lengkong Mumbulsari Kode Pos 68174
website : lengkong.desajember.web.id
e-mail: admin@gmail.com Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang�undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-�undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Tugas dan Kewenangan PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Lengkong diatur dalam Peraturan Kepala Desa Lengkong Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Lengkong. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. PPID Pemerintah Desa Lengkong beralamat : Jl. Raya Lengkong Mumbulsari Kode Pos 68174; Website : lengkong.desajember.web.id
VISI-MISI-MOTTO PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA LENGKONG VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan MISI 1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia MOTTO
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa: PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
SelengkapnyaStruktur Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Lengkong.
Selengkapnya