Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:
A. SDGs DESA
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :
2. Desa ekonomi tumbuh merata
3. Desa peduli kesehatan
4. Desa peduli lingkungan
5. Desa peduli pendidikan
6. Desa ramah perempuan
7. Desa berjejaring
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.
10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :