Berita

01 Januari 2021
PemDes Lengkong, Membangun Desa, Menata Dusun Demi Kemakmuran Masyarakat

Jember, independentnew-post.com  PemDes Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, akan membangun desa dan menata dusun demi kemakmuran masyarakat desa, karena hal tersebut sangat berpotensial atas kemakmuran desa lengkong itu sendiri.  Sementara hasil konfirmasi awak media dengan Sekretaris Desa Lengkong Susanto mengataka bahwa �Desa Lengkong saat ini telah mendapatkan bansos dari propinsi Jawa Timur ada 5 titik, yang diantaranya pembangunan saluran drainase�. Jumat (17/01/2020). Dan untuk bulan ini yang diperkirakan sudah terealisasi, yakni peningkatan jalan atau jalan aspal lapen yang titiknya itu di Dusun Peji Wirajaya menuju Dusun Jambesari, kemungkinan besar sudah selesai pada hari ini, dan bisa dinikmati oleh masyarakat maupun anak anak siswa siswi yang bersekolah di Dusun Beji Wirajaya, Mumbulsari dan Lengkong. PemDes Desa Lengkong juga akan selalu berupaya mencari sebuah terobosan terobosan kepada pihak terkait di propinsi, dan untuk anggaran tahun 2020 pertama Dusun Bulangan yaitu drenase di jalan protokol jalan Sukarno Hatta menuju arah Tempurejo, bahkan didaerah tersebut juga akan direncanakan pembangunan alun alun desa oleh Kepala Desa Lengkong. Sesuai visi misi Kepala Desa Lengkong terpilih bahwasanya pertama akan membangun alun alun didepan kantor balai Desa Lengkong, kedua akan membangun drainase untuk 3 titik di Dusun Peji dan 2 titik jalan peningkatan aspal lapen. Sekdes Desa Lengkong sangat berterima kasih kepada wakil wakil rakyat yang berada di propinsi Jawa Timur dan pihak pihak terkait yang telah memberikan bansos kepada Desa Lengkong, semoga hal tersebut bisa bermanfaat buat masyarakat Desa Lengkong. Susanto selaku Sekdes Desa Lengkong berharap untuk kedepanya Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari dengan kepemimpinan ibu Kepala Desa Lengkong, bisa Makmur dan sejahtera dengan adanya pembangunan yang telah direncakan sesuai dengan visi misinya, yakni pembangunan infrastruktur seperti peningkatan jalan aspal, bidang pertanian dan juga bidang peningkatan SDM seperti pendidikan paud, TK, SD dan SMP, dari hal tersebut juga diharapkan agar tetap bersinerjik terhadap lingkungan maupun kepercayaan dan kebaikan demi kemajuan serta kemakmuran masyarakat Desa Lengkong itu sendiri. (Fifi)

Selengkapnya
1702
01 Januari 2021
Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas. Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma). �Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,� jelas Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020). Dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. �Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,� ujarnya. Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring. �Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,� imbuhnya. Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa. Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. �Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,� pungkasnya. (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Selengkapnya
1469
01 Januari 2021
SDGs Desa : Pengertian, Tujuan dan Sasaran

PENGERTIAN SDGs DESA? SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (baca artikel sebelumnya tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021). TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA Mengutip dari Permendesa 13/2020  setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:   Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

Selengkapnya
1824
01 Januari 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020: A. SDGs DESA Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut : 2. Desa ekonomi tumbuh merata  3. Desa peduli kesehatan 4. Desa peduli lingkungan 5. Desa peduli pendidikan 6. Desa ramah perempuan 7. Desa berjejaring   Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :

Selengkapnya
1496