Profil Desa

01 Maret 2021
Program Desa

Sesuai dengan amanat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tertuang bahwa dibentuknya pemerintah negara Indonesia guna melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya, masih dalam UUD 1945, dijelaskan dalam pasal 28C ayat 1 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Dengan dasar tersebut, Pemerintah Desa Lengkong dalam mengupayakan wujud hadirnya negara dalam masyarakat yaitu dengan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan baik yang digagas oleh Pemerintah Desa Lengkong sendiri maupun gagasan dari pemerintah supra desa berupa program administratif, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Program-program tersebut yaitu:
Program Layanan Persalinan merupakan satu upaya nyata dari Pemerintah Desa Lengkong untuk mewujudkan penerus bangsa yang cerdas, berpendidikan serta dapat mengentaskan angka kemiskinan. Hal ini didasari dengan keyakinan dari Pemerintah Desa Lengkong bahwasanya satu-satunya jalan untuk memutus rantai kemiskinan yaitu melalui jalan pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, maupun Perguruan Tinggi. Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan bantuan ini yaitu melampirkan : Prosedur Pengurusan: Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Lengkong guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Lengkong yang sejahtera. �Satu-satunya Cara Memutus Rantai Kemiskinan Yaitu Melalui Jalan Pendidikan�
Program Layanan Persalinan merupakan satu program dari Pemerintah Desa Lengkong yang bekerjasama dengan Rumah Bersalin Laras Hati dan Klinik Bersalin Bidan Basuki untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan persalinan yang layak sehingga si bayi dapat lahir normal dan selamat. Program ini diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang berdomisili di Desa Lengkong. Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan program keperawatan ini yaitu melampirkan : Prosedur Pengurusan: Layanan yang diterima: Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Lengkong guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Lengkong yang sejahtera. �Ibu Sehat, Bayi Selamat, Berguna Bagi Masyarakat� Program Asuhan Keperawatan Lansia Ketergantungan merupakan satu upaya nyata dari Pemerintah Desa Lengkong untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera hingga di penghujung usia. Program ini diperuntukkan kepada para lansia yang berasal dari masyarakat kurang mampu dengan syarat ketidak layakan tempat tinggal, kurangnya pemasukan perekonomian keluarga, tidak adanya kerabat yang mendampingi, ataupun kesehatan yang memburuk (bedrest).
Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan program keperawatan ini yaitu melampirkan : Prosedur Pengurusan: Layanan yang diterima:   Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Lengkong guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Lengkong yang sejahtera. �Wujudkan Rasa Bahagia dan Sejahtera di Penghujung Senja�
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) mengeluarkan satu inovasi baru yaitu Program AKSI SIMPATI (Akta Kematian Sehari Jadi). Program ini berupa pembuatan akta kematian sehari jadi. Apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan pada hari itu juga, maka akta kematian dapat diterimakan pada hari tersebut. Adapun keterlambatan maksimal pelaporan untuk mengikuti program Aksi Simpati yaitu 3 hari kerja setelah meninggal. Adapun Persyaratan AKSI SIMPATI : Prosedur Pengurusan: Penyerahan ke Keluarga Duka: Dari Pemerintah Desa menyerahkan ke keluarga duka, dan WAJIB didokumentasikan untuk dilaporkan ke Disdukcapil. Keterangan Layanan:   �Mudah, Cepat, dan Gratis�

Selengkapnya
1948
01 Maret 2021
Dusun Krajan

Dusun Krajan dipimpin oleh kepala dusun, Ibu Nurhasanah. Dusun ini berpenduduk lebih dari 800 Kepala Keluarga dan merupakan dusun terbesar di Desa Lengkong. Dusun ini berada di sisi utara Desa Lengkong.

Selengkapnya
2855
01 Maret 2021
Dusun Bulangan

Dusun Bulangan dipimpin oleh kepala dusun, Bapak Joni Prayogo. Dusun ini merupakan tempat dimana lokasi balai desa berada dan merupakan pusat dari Desa Lengkong.

Selengkapnya
2109
01 Maret 2021
Dusun Peji

Dusun Peji dipimpin oleh kepala dusun, Bapak Agus Santuso. Dusun ini berlokasi di sisi tenggara Desa Lengkong.

Selengkapnya
2722